Kalkulator THR

Hitung estimasi THR berdasarkan masa kerja dan upah bulanan.

Hak THR berlaku setelah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan terus-menerus. Masa kerja 1–11 bulan dihitung proporsional; 12 bulan atau lebih sebesar satu bulan upah. Permenaker 6/2016.

Estimasi THR

Rp 6.000.000

Satu bulan upah