Kembali

Kalkulator Waris Islam

Hitung pembagian harta waris (faraidh) sesuai syariat Al-Qur'an.

1. Harta & Pengurangan Kewajiban


2. Kondisi Almarhum & Ahli Waris

Pewaris yang Wafat:
Orang Tua Kandung yang Masih Hidup:
Dasar Hukum: QS An-Nisa ayat 11–12 & Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II.

Hasil Pembagian Faraidh

Harta Bersih yang Dibagi

Rp 270.000.000

(Setelah dipotong hutang, tajhiz & wasiat)
Tabel Hak Ahli Waris
Ahli WarisKadar / DalilPersenNominal TotalPer Orang
Istri1/812.5%Rp 33.750.000Rp 33.750.000
Ibu1/616.7%Rp 45.000.000Rp 45.000.000
Ayah1/616.7%Rp 45.000.000Rp 45.000.000
2 Anak Laki-lakiAshabah (2 Bagian)43.3%Rp 117.000.000Rp 58.500.000
Anak PerempuanAshabah (1 Bagian)10.8%Rp 29.250.000Rp 29.250.000
Harta Kotor (Tirkah)Rp 300.000.000
Hutang Almarhum- Rp 20.000.000
Biaya Pemakaman- Rp 10.000.000
Total Terbagi ke Ahli WarisRp 270.000.000